Kamis, 4 Juni 2026

KPU Karawang Pecat Tidak Hormat 4 Oknum PPK Terbukti Langkar Etik

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Sabtu, 6 April 2024 | 01:09 WIB
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Akibat 4 oknum komisioner PPK Pakisjaya, PPK Cikampek dan PPK Lemahabang telah terbukti akibat tindakan  curang atau pengelembungan serta memindahkan surat suara dari salah satu calon legislatif.

Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat secara resmi memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap empat oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berbuat culas saat Pemilu 2024.

"Kami dengan tegas memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap 4 anggota PPK yang terbukti melanggar etik," ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jumat (5/4/2024).

Menurut Mari Fitriana,dari keempat anggota PPK yang disanksi pemecatan tersebut yaitu H dan HM dari PPK Pakisjaya, H dari PPK Cikampek dan AM dari PPK Lemahabang.

"Keputusan [pemecatan] itu diambil setelah melalui sidang etik di Kantor KPU Karawang pada tanggal 2 April 2024 kemarin," katanya.

Kemudian, sambung dia, keputusan itu juga berdasarkan Rapat Pleno Anggota KPU Karawang yang dituangkan dalam BA no. 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA no. 123/HK.06.4-BA/3215/2024.

"Dinamika yang terjadi di Pakisjaya, Cikampek dan Lemahabang harap dijadikan pelajaran dan catatan penting bagi penyelenggara Pemilu karena UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 551 hanya mengatur sanksi bagi penyelenggara, maka yang memiliki risiko hanyalah penyelenggara," jelasnya.

Selain sanksi pemecatan, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis terhadap MF dari PPK Cikampek, lalu Y, AR dan M dari PPK Lemahabang.

"Adapun saudara N selaku Ketua PPK Lemahabang, diberikan sanksi peringatan tertulis sekaligus pemberhentian," ujar Mari.

Dia menambahkan, masa kerja Badan Adhoc PPK maupun PPS telah selesai pada tanggal 4 April 2024. Kepada mereka, Mari mengapresiasi atas lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Karawang.

Namun adanya kasus oknum PPK yang bermain curang saat pemilu kemarin, diharapkan tidak terulang dalam Pilkada Karawang pada 27 November 2024 mendatang.

"Ke depannya diharapkan siapapun yang akan ikut bergabung sebagai Badan Adhoc agar menjaga integritas sebagai Penyelenggara dengan berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang mengikat penyelenggara pemilu," pungkaanya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB