Kamis, 4 Juni 2026

Eks Komisioner KPU Ini Ungkap Dijanjikan Uang Rp20 Miliar untuk Diam dalam Perkara Pemilu

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Minggu, 7 April 2024 | 19:27 WIB
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Arta. (X)
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Arta. (X)

NAWACITAPOST.COM - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Arta, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dijanjikan uang senilai Rp20 miliar dalam suatu perkara pemilu. Uang tersebut diberikan secara cuma-cuma dengan tujuan agar Putu diam atau tidak memberikan kesaksian apapun.

"Pak Putu Diam saja, pokoknya diam, teman-teman di provinsi sudah kita selesaikan. Jadi saya tidak boleh berkomentar terhadap salah satu orang yang sebetulnya tidak memenuhi syarat yang berkaitan dengan status hukum," ujar Putu dalam program Rakyat Bersuara, di kanal YouTube media televisi nasional, yang dikutip pada. Minggu (6/4/2024).

Sebaimana diketahui, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019). 

Putu menjelaskan bahwa godaan menjadi pejabat KPU sangat keras. KPU sendiri mengemban tugas yang sangat penting dalam menetapkan dan membatalkan calon legislatif maupun calon kepala daerah, termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Pada saat itu, Putu menegaskan bahwa calon yang menjanjikan uang tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum bagi narapidana. "Saya katakan 'ibu tidak memenuhi syarat, belum 5 tahun'. Baru 3 bulan. Dengan alasan seperti itu, kaget dia," tutur Putu.

Baca Juga: Antisipasi Libur Panjang Hari Raya, Pemkot Surabaya Imbau Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Dengan keberanian yang ditunjukkan oleh Putu, sosok tersebut akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai calon gubernur. Pada saat itu, Putu juga menyampaikan kepada calon gubernur tersebut jika dirinya menerima uang tersebut, lalu batal dan dilakukan pemungutan suara ulang akan menghabiskan biaya besar. 

"Yang beban bagi saya adalah kalau saya terima permintaan ibu, lalu pemilunya diulang, lalu uang Rp150 miliar keluar uang negara di situ. Lalu apa yang terjadi di daerah itu? Orang sakit yang harusnya bisa diobati jadi meninggal, hanya gara-gara seorang pejabat yang diberi amanah kemudian tidak menggunakan dengan baik," tegas Putu.  

Diketahui, I Gusti Putu Artha merupakan mantan Komisioner KPU Republik Indonesia, periode 2007-2012. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota KPU Provinsi Bali pada periode 2003-2007. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Kinarya Artha Mahottama.

Putu pernah menjadi direktur Bali Media Agency pada 1997-2007. Alumnus Universitas Udayana ini, tercatat sempat bergabung di Grup Bali Post sejak 1993-2003, dengan jabatan terakhir sebagai Redaktur Pelaksana.

Baca Juga: Pilkada Surabaya 2024, Risma masih Punya Pengaruh

Putu sendiri mengaku orang yang sederhana. Meskipun ia menyebutkan aksi suap di kontestasi politik pada zamannya bukan dalam kisaran ratusan juta rupiah, tetapi sudah mencapai angka miliaran per calon. Namun, ia mengaku tak tergiur dengan uang haram tersebut. 

"Makanya sampai hari ini masih 'kere', masih naik kereta, turun di Stasiun Gondangdia jalan kaki turun ke sini (Studio iNews TV). Menikmati hidup saja dengan penuh happy," kata dia.  

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Putu turut memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). ia mengungkapkan bahwa proses pendaftaran verifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo-Gibran, adalah sesuatu yang salah prosedur.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini