NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 303 guru besar dan akademisi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya terjebak pada urusan mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres dalam memutus sengketa Pilpres 2024. Untuk itu, mereka menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan, kepada MK pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto menyatakan bahwa amicus curiae berisi tentang analisis akademik terhadap pasal-pasal yang terkait dengan Pemilu dan mengacu pada Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.
Menurutnya, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sulistyowati mengatakan, amicus curiae merupakan abstraksi konseptualisasi dari keresahan masyarakat yang begitu banyak. Tujuannya adalah agar Hakim MK memberikan keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural formal atau technicality saja, tetapi juga bersifat substantif.
"Besar sekali harapan kami bahwa hakim MK tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Sulistyowati, dikutip Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Berikan Pembinaan dan Penguatan SPKP dan SPAK di Wilayah Bogor Raya
Menurut Sulistyowati, delapan hakim konstitusi yang terlibat dalam sidang sengketa pemilu harus melihat perkara ini secara holistis, dengan memperhatikan segala proses karena hasilnya tergantung pada prosesnya. Mereka juga menegaskan bahwa posisi mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak mempengaruhi pandangan mereka, karena surat amicus curiae ini didasarkan pada argumentasi akademis dan ilmu pengetahuan.
"Kami menggunakan kebebasan akademik kami untuk menyuarakan apa yang terjadi dalam masyarakat, kebenaran-kebenaran yang diuji melalui metode-metode ilmiah,” ungkap Sulis.
MK, lanjut Sulistyowati, diharapkan dapat mengevaluasi undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi, baik dari segi substansi maupun prosedur formalnya. Sehingga, MK dapat memberikan putusan yang adil secara substansial, sesuai dengan harapan ratusan juta pemilih yang ikut dalam Pemilu.
"Karena Mahkamah Konstitusi itu adalah avant-garde, penjaga terdepan dari konstitusi,” jelas Sulistyowati.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Siap Tempur di MK: Otto Hadapi Anies, Yusril Lawan Ganjar
Sebagaimana diketahui, pasangan calon (paslon) calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mengajukan gugatan ke MK. Dalam gugatannya, mereka meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.
Artikel Terkait
Guru Besar Ini Ragukan Jokowi Sejak 2019, Apa Penyebabnya?
Todung Mulya Lubis Kecewa, Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di MK
Gugat ke MK, THN Anies-Cak Imin Siapkan 190 Pengacara
Siap Hadapi Sidang MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 74 Pengacara
Kejar Tayang, MK Gelar Sidang Sengketa Pemilu Jadi 2 Sesi