Minggu, 19 Juli 2026

Todung Mulya Lubis Kecewa, Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di MK

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 21 Maret 2024 | 11:11 WIB
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.  (X)
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (X)

NAWACITAPOST.COM - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo karena dianggap mempersulit Kapolda untuk menjadi saksi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024. Menurut Todung, tindakan tersebut membuat pihaknya kesulitan dalam menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam proses tersebut.

"Saya tidak ingin menyebutkan siapa Kapolda tersebut, namun yang pasti saya kecewa karena Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," ujar Todung, dikutip Kamis (21/3/2024).

Meskipun demikian, Todung menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sekitar 30 saksi. Namun, ia juga mengakui bahwa ada sejumlah saksi yang merasa takut karena adanya tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu.

"Kita memiliki saksi, tetapi ada juga saksi yang merasa takut, namun kita tentu tidak bisa mendapatkan semua saksi yang ada," ujar Todung.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Tempuh Jalur Hukum, Daftarkan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilpres 2024

Todung juga menanggapi kekalahan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh provinsi pada Pilpres 2024, termasuk di provinsi-provinsi yang merupakan basis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), seperti Jawa Tengah dan Bali.

Menurut Todung, kekalahan Ganjar-Mahfud tidak lepas dari dugaan banyaknya kecurangan dalam Pilpres 2024, seperti politisasi bantuan sosial dan intervensi aparat negara.

"Saya tidak pernah percaya kenapa Ganjar-Mahfud tidak pernah bisa menang di Bali, padahal itu strongholdnya PDIP. Kenapa Ganjar kalah di jateng, kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara, unbelievable," ujar Todung.

Baca Juga: Anies dan Ganjar Punya Waktu Tiga Hari untuk Ajukan Gugatan ke MK

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginannya untuk mengetahui siapa Kapolda yang akan diboyong oleh tim hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk menjadi saksi dalam gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Listyo menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap pertanyaan apakah dirinya mengizinkan Kapolda terkait untuk menjadi saksi di MK.

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo usai rapat di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, pada Jumat (15/3/2024).

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini