nasional

Saksi AMIN Soroti Kesalahan KPU dalam Penetapan Gibran sebagai Cawapres

Senin, 1 April 2024 | 11:04 WIB
Saksi dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Arief Patra Mijaya atau Patra M Zen memberikan keterangan pada kesalahan KPU dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. (Foto: dok )

NAWACITAPOST.COM - Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berlangsung pada Senin (1/04/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, saksi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Arief Patra Mijaya atau Patra M Zen, memberikan keterangan terkait kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Patra M Zen mengungkapkan beberapa fakta terkait kesalahan yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres.

Dia menyoroti bahwa kesalahan tersebut merupakan sebuah kesalahan besar yang harus mendapat penanganan serius.

"Saya menegaskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asyari beserta seluruh anggota KPU harus mendapat sanksi yang berat atas kesalahan besar yang telah mereka lakukan," ujar Patra M Zen dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1445 H

Keterangan yang disampaikan oleh saksi AMIN ini menjadi salah satu bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum.

Hal ini mencerminkan pentingnya pengungkapan fakta dan keterangan yang jelas dalam upaya memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam konteks ini, Patra M Zen menekankan perlunya tegakan hukum yang adil dan tegas terhadap setiap kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Kesaksian ini juga menunjukkan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan berdasarkan pada fakta-fakta yang ada. (****)

Tags

Terkini