NAWACITAPOST.COM — Babak baru skandal intimidasi yang menyelimuti duka mendalam mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha kini menemui titik terang. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang berujung pada tragedi memilukan.
Ketiga legislator yang terseret dalam kasus ini adalah Therenzius Lazakar (anggota Komisi I), Norbertus Tubani (Ketua Komisi III), dan Veronika Lake (Sekretaris Komisi III). Publik pun menyoroti latar belakang ketiganya yang berasal dari partai berbeda, yakni Golkar, PKB, dan PDIP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya penetapan status hukum tersebut.
"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo dalam keterangannya, pada Selasa, (25/8/2026).
Kendati demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail terkait konstruksi perkara serta pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Keluarga Korban Terima Surat Resmi
Terpisah, kuasa hukum dr Icha, Victor Manbait memastikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima oleh ayah korban, Gabriel Pakaenoni.
"Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal," kata Victor dalam keterangannya, pada Selasa, (25/8/2026).
Menurutnya, keputusan ini diambil usai penyidik menggelar perkara pada Senin, (24/8/2026).
Rentetan Intimidasi hingga Depresi Berat
Tragedi ini bermula dari tugas medis pada 13 Juni 2026, saat dr Icha menangani pasien gigitan ular di UGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Pasien yang berhasil diselamatkan nyawanya tersebut diduga merupakan keluarga dari Therenzius Lazakar. Namun, usai penanganan tersebut, dr Icha dilaporkan mendapat intimidasi hebat dari para oknum wakil rakyat hingga memicu depresi berat dan gangguan psikologis.
Puncaknya, pada Jumat, 26 Juni 2026, dr Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang. Duka mendalam menyelimuti ribuan pelayat yang mengantarkan jenazahnya ke peraduan terakhir pada 29 Juni 2026.
Tak tinggal diam, keluarga melayangkan laporan resmi ke Polda NTT pada 3 Juli 2026, yang juga menyeret seorang ASN Dokter Hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau. Imbas dari kasus yang mengguncang publik ini, Badan Kehormatan DPRD TTU telah melayangkan sanksi pemberhentian sementara terhadap ketiga anggota dewan tersebut sejak akhir Juli 2026 lalu.(***)