NAWACITAPOST.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Siak, dimana dua Caleg dari Partai Perindo diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik partai serta dugaan membeli suara, yang populer dengan istilah "money politik".
Ketua Bapilu DPD Partai Perindo Kabupaten Siak, Wahyudi, mengungkapkan bahwa telah ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perjanjian antara caleg dengan tim sukses. "Saya menemukan bukti surat perjanjian antara caleg dengan tim sukses," ujarnya, Kamis, 14 Maret 2024.
Lebih lanjut, Wahyudi juga menemukan bukti lainnya yang menunjukkan dugaan membeli suara kepada masyarakat, seperti gambar kertas suara dengan uang senilai 300 ribu dan pembicaraan melalui WhatsApp dengan pemilih dan pemberi uang.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Bogor Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dengan laporan dari beberapa sumber masyarakat, Wahyudi berharap DPW dan DPP Partai Perindo dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua caleg tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua caleg tersebut jelas melanggar peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta PKPU pasal 72 Poin I dan J.
"Tidak akan ada pembelaan dari Partai Perindo, jika ada caleg Perindo membeli suara dari masyarakat, apapun bentuknya," tegasnya.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Siak, Doni Haryanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Ketua Bapilu DPD Partai Perindo Kabupaten Siak. Namun, ia menjelaskan bahwa caleg tersebut tidak pernah mendaftarkan diri dan tim kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Mengalirkan Kebaikan, Danone Indonesia Salurkan Bantuan Untuk Gaza, Palestina
Hingga berita ini ditayangkan, dua caleg Perindo yang berhasil menduduki kursi DPRD Kabupaten Siak periode 2024-2029, yaitu JMM dan HPS, belum memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang di dapil III kecamatan Tualang. Diperkirakan perkembangan lebih lanjut akan segera terjadi seiring dengan berlanjutnya investigasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (Sokhiaro Halawa)