nasional

Korupsi Keuangan Desa Tuhegeo II, Kades dan Dua Perangkat Desa Divonis Penjara

Selasa, 28 Juli 2026 | 13:49 WIB
Suasana persidangan pembacaan putusan perkara korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026).

Penyimpangan tersebut antara lain berupa penarikan uang dana desa dari bank yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak didasarkan pada Surat Permintaan Pembayaran atau SPP.

Para terdakwa juga disebut menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah dana dicairkan. Uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pelaksanaan kegiatan tersebut justru dipinjamkan kepada pihak lain.

Selain itu, para terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam Buku Kas Umum. Dalam laporan tersebut diterangkan bahwa masih terdapat sejumlah dana di kas desa, padahal uang itu faktanya tidak berada dalam kas desa.

Tindakan tersebut dilakukan untuk melengkapi dan melancarkan laporan pertanggungjawaban keuangan desa pada tahun anggaran terkait.

Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Teken MoU, Kejari Gunungsitoli dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kepastian Hukum Pekerja

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dan keuangan desa.

Siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memuat informasi mengenai sikap para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum. (Yogi)

Halaman:

Tags

Terkini