Sabtu, 18 Juli 2026

Kajari Gunungsitoli Tegaskan Kerugian Negara Bukan Syarat Awal Penetapan Tersangka

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB
Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, tegaskan kerugian negara bukan syarat awal penetapan tersangka terkait kasus RSU Pratama Kab. Nias
Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, tegaskan kerugian negara bukan syarat awal penetapan tersangka terkait kasus RSU Pratama Kab. Nias

NAWACITAPOST.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 tidak mensyaratkan terlebih dahulu adanya penyampaian perhitungan kerugian keuangan negara kepada publik.

Penegasan itu disampaikan Firman Halawa menanggapi opini yang berkembang terkait penetapan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias berinisial ROZ sebagai tersangka. Sebelumnya, pemerhati hukum Fritz Alor Boy dalam video singkat yang beredar di media sosial menyebut penetapan tersangka terhadap ROZ dinilai cacat formil dan diskriminatif karena belum disertai perhitungan kerugian negara.

Menanggapi hal itu, Firman menegaskan bahwa hukum acara pidana mengenal sejumlah alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, serta keterangan tersangka atau terdakwa.

“Karena itu tidak disyaratkan bahwa tunjukkan dulu kerugian negara. Itu hanya bagian pembuktian, nanti di depan persidangan,” kata Firman Halawa saat berbincang dengan sejumlah awak media di Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Kasus Pembangunan RSU Pratama Nias Memanas, Direktur PT VCM Ditahan

Menurut dia, unsur kerugian negara memang merupakan salah satu bagian penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Namun, pembuktian unsur tersebut, kata dia, akan dibuka pada tahap persidangan.

“Nanti akan dibuktikan di persidangan soal kerugian negara itu. Pada waktunya kami akan tunjukkan, tetapi di dalam konteks penetapan tersangka seseorang itu yang sudah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Firman juga menanggapi langkah hukum yang ditempuh ROZ melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Ia menilai praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan maupun penetapan tersangka.

“Praperadilan itu silakan, boleh diajukan oleh siapa saja bagi yang mau menggunakannya,” ujar Firman.

Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut, kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, dari seluruh tersangka, hanya ROZ yang memilih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka

“Di dalam perkara ini ada lima tersangka tetapi hanya satu yang menggunakan hak hukumnya, ya silakan. Yang empat lagi, ya mereka merasa tidak perlu melakukan praperadilan, tidak masalah,” katanya.

Firman menegaskan, praperadilan justru merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji apakah proses hukum yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

“Kalau ada keraguan atau penilaian dari tersangka maupun penasihat hukumnya, apakah penyidikan perkara ini atau penetapan tersangka sudah tepat, sudah benar berdasarkan hukum atau tidak, silakan diuji melalui praperadilan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini