Minggu, 19 Juli 2026

Kajari Gunungsitoli Tegaskan Kerugian Negara Bukan Syarat Awal Penetapan Tersangka

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB
Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, tegaskan kerugian negara bukan syarat awal penetapan tersangka terkait kasus RSU Pratama Kab. Nias
Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, tegaskan kerugian negara bukan syarat awal penetapan tersangka terkait kasus RSU Pratama Kab. Nias

Ia menambahkan, penggunaan jalur praperadilan lebih tepat ketimbang membangun opini yang menimbulkan polemik di ruang publik.

“Sudah tepat langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu tersangka, daripada banyak opini-opini di luar yang memang menimbulkan pro dan kontra,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp38 miliar itu, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan lima tersangka, yakni JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FLPZ selaku Direktur PT VCM, LN selaku pihak Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT Artek Utama, serta ROZ selaku Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Nias.

Dari lima tersangka tersebut, empat orang telah ditahan, yakni JPZ, OKG, FLPZ, dan LN. Sementara itu, ROZ belum ditahan dan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Yogi)

Halaman:

Editor: Yohanes Giawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini