Ia menambahkan, penggunaan jalur praperadilan lebih tepat ketimbang membangun opini yang menimbulkan polemik di ruang publik.
“Sudah tepat langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu tersangka, daripada banyak opini-opini di luar yang memang menimbulkan pro dan kontra,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp38 miliar itu, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan lima tersangka, yakni JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FLPZ selaku Direktur PT VCM, LN selaku pihak Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT Artek Utama, serta ROZ selaku Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Nias.
Dari lima tersangka tersebut, empat orang telah ditahan, yakni JPZ, OKG, FLPZ, dan LN. Sementara itu, ROZ belum ditahan dan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Yogi)
Artikel Terkait
Dinas Pendidikan Nias Barat Klarifikasi Kabar Pembayaran Smart School: “Info Itu Tidak Benar”
Pemkab Nias Barat Perkuat Literasi dan PAUD, 8 TK Swasta Resmi Menjadi TK Negeri
Pemkab Nias Barat Tekankan Kolaborasi OPD: “Hentikan Ego Sektoral dalam Pengelolaan Data”
Disnakerkop UKM Nias Barat Gelar Pelatihan Sabun Padat dan Sakrament Wine Selama 4 Hari
Gelar Siaran Pers terkait PPPK Paruh Waktu, Bupati Nias Barat: Bila ada manipulasi data, pasti ada pidana!