nasional

Korupsi Keuangan Desa Tuhegeo II, Kades dan Dua Perangkat Desa Divonis Penjara

Selasa, 28 Juli 2026 | 13:49 WIB
Suasana persidangan pembacaan putusan perkara korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026).

NAWACITAPOST.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026. Ketiga terdakwa masing-masing merupakan Kepala Desa Tuhegeo II, sekretaris desa, dan kepala urusan keuangan desa.

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, terdakwa Yaredi Laoli, selaku Kepala Desa Tuhegeo II, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Yaredi Laoli. Ia juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Dinilai Berani Usut Korupsi, Massa Turun Beri Dukungan

Selain pidana pokok dan denda, Yaredi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan dalam putusan, ia harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.

Terdakwa Ehaogo Laoli, selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Melalui Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Ehaogo. Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Ehaogo turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan putusan, ia harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun.

Sementara itu, terdakwa Rosdiana Gea, selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tuhegeo II, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar

Dalam Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, Rosdiana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta.

Penarikan Dana Tidak Berdasarkan SPP

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga terdakwa diketahui melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Tags

Terkini