NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan ROZ, selaku Pengguna Anggaran, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (29/04/2026).
Berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
ROZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti dalam proses penyidikan perkara dimaksud.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada ROZ berkaitan dengan persetujuan pembayaran yang dinilai tidak semestinya dibayarkan. ROZ juga diduga melakukan intervensi dalam pembayaran kepada rekanan hingga pembayaran dilakukan 100 persen.
Baca Juga: Kasus RSU Pratama Nias Masuk Babak Baru, Kejari Tetapkan dan Tahan Tersangka
Terhadap tersangka ROZ, Jaksa Penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 29 April 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.
Dalam perkara ini, ROZ disangkakan melanggar ketentuan primer dan subsider dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan pengembangan perkara ini masih terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik. Pendalaman tersebut terutama diarahkan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Sebagai bagian dari asas praduga tak bersalah, status ROZ saat ini masih sebagai tersangka. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan diuji lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku. (Yogi)