NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan penerimaan klien pemasyarakatan sekaligus kegiatan wajib lapor sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembimbingan dan pengawasan, pada Senin 05 Januari 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bapas Kelas II Muara Teweh ini diikuti oleh klien pemasyarakatan yang menjalani masa pembimbingan di luar lembaga pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, klien melakukan wajib lapor, pendataan administrasi, serta menerima pengarahan terkait hak dan kewajiban selama masa bimbingan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan nuansa berbeda seiring penerapan seragam dinas baru, yang menjadi simbol semangat baru, profesionalisme, dan komitmen peningkatan kualitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan di tahun 2026.
Baca Juga: Percepatan Muktamar dan Solusi Kepemimpinan PBNU
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh menegaskan bahwa kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban klien yang harus dipatuhi sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjalani proses pembimbingan.
“Melalui wajib lapor, kami memastikan proses pembimbingan berjalan tertib, terukur, dan berorientasi pada perubahan perilaku klien ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penguatan kepada klien agar mematuhi ketentuan wajib lapor, menjaga perilaku, serta aktif mengikuti program pembimbingan yang telah ditetapkan. Pendekatan humanis dan persuasif tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan pembimbingan.
Baca Juga: Cegah Macet dan Laka, Polsek Tualang Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Maredan
Melalui kegiatan penerimaan klien dan wajib lapor ini, Bapas Kelas II Muara Teweh meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pembimbingan yang profesional, humanis, dan berintegritas, sejalan dengan semangat seragam baru dan kerja nyata dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan
(Humas Bapas Muara Teweh)