NAWACITAPOST.COM — Malam itu, langit Cikini tampak mendung. Awan begitu tebal. Gerimis pun membasahi bumi. Bersama Sekjen GMPK Bakri K Manda, memecah malam. Di ujung telepon, Kepala Biro Pengembangan Usaha GMPK Mochamad Sinal berkabar hendak bergabung. Suasana Ibu Kota kian larut. Kendaraan melaju dengan kecepatan 70 km/jam. Menuju Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah di kawasan Kota Jakarta Selatan. Di beberapa titik, jalanan padat merayap. Bahkan, sesekali roda empat tak bergerak karena macet.
Ceritanya, pasca satu purnama berjanji untuk silaturrahim, akhirnya bisa sowan pada Kiai Said Aqiel Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (2010-2015 dan 2015-2020) pada Kamis (18/12) malam.Saat tiba di kediaman, Buya Said--biasa penulis sapa--sedang mulang ngaji, (mengajar) kitab kuning di Auditorium Pesantren. Tak sedikit tamu yang menunggu sambil menyimak di area Al-Tsaqafah. Tergambar, suasana Pesantren yang tenang.
Jarum jam menunjukkan Pukul 22.30 WIB. Ngaji sorogan pun usai, dan Buya Said bergegas keluar ruangan. Tokoh yang dikenal moderat ini, menemui para tamu yang berjejer. Mempersilahkan menuju ruang tamu. Penulis diminta duduk di sebelahnya. Sosok yang belakangan mengusulkan agar konsesi tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) dikembalikan ini, sederhana dan bersahaja. Tiap tamu disapa dan ditanya keperluannya masing-masing. Ada yang hendak mengundang, minta nasihat memajukan NU, dan bertanya soal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang trending topik di layar kaca dan jagat maya.
Baca Juga: Dibalik Kisruh PBNU dan PKB, Gus Dur Tetap Istimewa di Hati Rakyat Indonesia
Beberapa saat kemudian, Buya mengambil satu buah pisang. Disigar (dibelah) dan separuhnya diberikan pada penulis. Tentu, kejutan kehormatan ini mengkonfirmasi, bahwa seorang Buya Said yang memiliki nama besar di NU, tetap rendah hati dan bijaksana (wise). Dalam perspektif Tasawuf, hendak memberikan pesan tentang moralitas, spiritualitas, dan hubungan sosial dalam Islam. Secara elaboratif, Buya Said juga punya perhatian serius pada kepemimpinan, yang menempatkan kaum muda sebagai aset bangsa yang tidak boleh diremehkan.
Sedangkan dalam kajian filsafat dan tradisi budaya Nusantara, makna pisang disigar (dibelah dua), merujuk pada simbolisme kesetiaan, kemakmuran dan harapan akan kehidupan yang berkesinambungan dan lestari (sustainability). Singkatnya, mengandung pesan kesetiaan, kebaikan dan manfaat menyeluruh (komprehensif), kesinambungan hidup dan regenerasi, kesederhanaan dan egaliter. Buya yang tidak diragukan tentang keahlian dalam bidang Tasawuf, bermaksud mengajak talenta-talenta muda untuk bersiap melanjutkan kepemimpinan yang berkemajuan (progresif).
Lalu, apa sesungguhnya perbincangan hangat nan mencerahkan di malam itu? Tak lain, apa yang dewasa ini tengah diperbincangkan publik di seantero dunia, hiruk pikuk di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurutnya, sebelum melangkah pada hal-hal yang bersifat serius: bergerak ke tujuan yang lebih besar, pertama dan utama yang harus dituntaskan adalah bangunan paradigma persatuan. Pola pikir bersatu, mutlak dilakukan. "Bersatu, dululah," tegasnya. Lebih jauh, Buya menekankan pentingnya bersatu dalam pemikiran dan tindakan.
Kemudian, Buya juga terbuka akan saran dan masukan konstruktif yang coba mengurai, bagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (AD/ART NU) yang membentangkan "celah konflik" sehingga situasi dan kondisi hari ini, kepemimpinan PBNU menjadi topik utama yang tak berkesudahan. Misalnya, saat penulis didapuk sebagai narasumber dalam webinar bertajuk "Pencopotan Ketua Umum PBNU dalam Perspektif Hukum" yang digelar Said Aqiel Siradj (SAS) Center pada Sabtu (13/12) malam. Berbicara seputar Pasal-Pasal "krusial" dalam konstitusi NU, yang membuka ruang terbuka akan potensialnya konflik, seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Cara Cerdas Menyikapi Polemik PBNU dan PKB
Penulis mencontohkan, Anggaran Rumah Tangga BAB XXI Tentang Permusyawaratan Tingkat Nasional Pasal 74 ayat (1) Muktamar Luar Biasa "dapat" diselenggarakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada ayat (2) Muktamar Luar Biasa "dapat" diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus satu dari jumlah Wilayah dan Cabang. Kata "dapat" dikualifikasi sebagai istilah normatif atau modalitas hukum, selain "boleh", "harus", dan "wajib".
Dalam perspektif hukum, kata "boleh dan dapat" mengindikasikan kebolehan atau pilihan (fakultatif/diskrosioner). Subjek hukum diberikan kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan tidak ada sanksi jika tidak dilakukan. Sedangkan kata "harus dan wajib" mengindikasikan kewajiban mutlak atau perintah (imperatif). Pelanggaran terhadapnya berakibat sanksi hukum yang tegas. Jadi, jelas sudah, bahwa Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 74 Aanggaran Rumah Tangga ayat (1) dan ayat (2) di atas, boleh dilaksanakan atau boleh tidak dilaksanakan.
Inilah, yang oleh penulis sebut sebagai "celah hukum" atas silang sengkarut di tubuh Jam'iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Oleh karena itu, pada forum Webinar yang dihadiri Kiai Said Aqiel Siradj (Jakarta), Kiai Marzuki Mustamar (Malang), Gus Lukman Haris Dimyati (Tremas), para Kiai dan advokat serta aktivis Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), penulis merekomendasikan untuk melakukan penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada Muktamar ke-35 mendatang agar Anggaran Rumah Tangga Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Apa hal pertama yang disempurnakan? Terkait istilah normatif atau modalitas hukum kata "dapat" diganti menjadi "harus atau wajib" sehingga pelaksanaan Muktamar Luar Biasa yang menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran berat Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar, harus dilaksanakan sebelum mengambil keputusan pemberhentian jabatan Rais Aam atau Ketua Umum. Normatif kata "harus atau wajib" dalam norma Pasal Muktamar Luar Biasa, ruang tafsirnya menjadi tunggal, mengikat dan mengunci. Dengan demikian, dalam kepengurusan PBNU, tak ada potensi "tafsir menafsir" ayat konstitusi yang ada dalam AD/ART.
Baca Juga: Terkait Pembunuhan Brigadir J, Gus Yahya: PBNU Akan Berada di Belakang Polri
Artikel Terkait
Lima Pemuda Temui Presiden Israel, Sekjen PBNU: Kunjungan Mereka Lukai Perasaan Kita Semua
PBNU Bentuk Tim Khusus untuk Rebut Kembali PKB
Wapres Ma’ruf Amin Siap Jadi Penengah Konflik PKB dan PBNU
PBNU Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Simak Link Pendaftaran, Rute dan Syaratnya
Petinggi Jabat Komisaris PT Gag Nikel, PBNU Ramai-Ramai Klarifikasi Dugaan Aliran Dana Tambang di Raja Ampat