nasional

Pakar Politik Soroti Pentingnya Wacana Hak Angket DPR dalam Kasus Kecurangan Pemilu 2024

Sabtu, 24 Februari 2024 | 21:48 WIB
Pakar politik, Ikrar Nusa Bhakti menghadiri deklarasi petisi Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Foto: dok Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - Dalam sebuah wawancara yang berlangsung setelah menghadiri deklarasi petisi Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (24/2/2024), pakar politik Ikrar Nusa Bhakti mengungkapkan pandangannya tentang pentingnya wacana hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, upaya ini sangat penting bagi demokrasi Indonesia karena ada indikasi nyata penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Ikrar menjelaskan bahwa enam poin petisi yang disampaikan oleh FPRD, yang terdiri dari purnawirawan TNI-Polri dan tokoh sipil, mencerminkan kekhawatiran akan masa depan Republik Indonesia yang tidak terkait dengan paslon capres-cawapres manapun.

Baca Juga: Regu Pengamanan Menjadi Ujung Tombak Keamanan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut

Para purnawirawan tersebut, kata Ikrar, telah menjadi saksi maupun pelaku dalam perjalanan bangsa sejak era Reformasi 1998, terutama setelah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto memberikan dukungan terhadap gerakan mahasiswa.

"Perlu dicatat bahwa pernyataan para purnawirawan TNI dan Polri tidak terlalu keras. Mereka, misalnya, meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri karena dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu 2024 yang diduga mengalami penyalahgunaan kekuasaan," ujar Ikrar saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/2/2024) sore. 

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi dalam berbagai bentuk, seperti rekayasa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum Pemilu dan upaya politisasi yang mengarah pada tuduhan korupsi bagi siapa pun yang tidak menuruti keinginan presiden.

Baca Juga: FPRD Mencetuskan Petisi terkait Kecurangan dalam Pemilu 2024, Eks KSAU Sebut Ini

Ikrar juga menyoroti penunjukan anak sulung Presiden sebagai cawapres, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan bantuan pemerintah yang diberikan sebelum dan setelah Pemilu, khususnya terkait bantuan sosial (bansos) berupa beras dan BLT.

Pemerintah, tambah Ikrar, harus menjelaskan secara rinci tentang alokasi bantuan tersebut, baik pada tahun 2023 maupun 2024, serta alasan di balik penyaluran yang terjadi secara bertubi-tubi menjelang dan sesudah Pemilu. ****

Tags

Terkini