NAWACITAPOST.COM - RIAU — Polemik dugaan rangkap jabatan yang ditujukan kepada Kepala Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, H. Abdoel Rachmancan, akhirnya dijawab secara legalistik dan terbuka oleh yang bersangkutan.
Pemberitaan sejumlah media lokal hingga nasional yang menyorot dirinya sebagai pihak yang “diduga rangkap jabatan di Koperasi KENES dan membuat warga resah” dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan mengarah pada penggiringan opini publik.
Salah satu berita yang viral berjudul “Kades Sinama Nenek Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Wakil Ketua KENES, Warga Resah Tak Bisa Panen Sawit” disebut Rachmancan telah membangun persepsi publik seolah dirinya melakukan pelanggaran administratif, padahal regulasi menjelaskan sebaliknya.
Lanjut Rachmancan, Yang Dilarang adalah Rangkap Jabatan Beranggaran Negara. Dalam penjelasan resmi kepada media, Rachmancan menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan adalah jabatan yang sama-sama menerima dan mengelola anggaran negara (APBN/APBD).
“Saya disebut punya kepentingan. Betul, karena saya punya lahan. Tetapi kalau dikatakan saya ikut campur atau mengambil keuntungan jabatan, itu tidak benar. Yang dilarang adalah menerima dua mata anggaran negara bersamaan. Contohnya merangkap RW dan perangkat desa. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa jabatan dalam koperasi, kelompok tani, ataupun organisasi ekonomi masyarakat tidak termasuk kategori pelanggaran karena entitas tersebut bukan penerima anggaran negara, melainkan organisasi ekonomi rakyat yang sah menurut UU Perkoperasian.
“Koperasi itu sah, kelompok tani sah, bahkan dianjurkan. Pemerintah desa justru wajib terlibat untuk memperkuat ekonomi petani. Itu amanah regulasi. Tidak satu pun aturan yang melarang,” tambahnya.
Kades Menilai Ada Unsur Penggiringan Opini. Menanggapi maraknya berita, Rachmancan menduga kuat bahwa isu tersebut sengaja digoreng untuk membangun opini tertentu.
“Saya tidak mempermasalahkan berita, itu hak media. Tapi pahami kode etik. Menyebutkan nama lengkap tanpa inisial, menyebarkan foto tanpa izin, tanpa komunikasi resmi — itu salah. Itu pelanggaran etik,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah wartawan sudah melakukan konfirmasi secara layak sebelum menerbitkan berita, Rachmancan menjawab bahwa mayoritas hanya melakukan pendekatan sepihak.
“Kebanyakan hanya berbasis chat sepintas, bertanya hal yang tidak substansial, lalu dijadikan dasar penerbitan berita. Ini bukan prosedur jurnalistik yang benar,” ujarnya.
Tegaskan Bahwa Isu Tidak Berdasar Hukum.Sebagai pejabat publik, Rachmancan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalankan dua jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan berdasarkan hukum.
“Ini lebih ke penggiringan opini, bukan pelanggaran hukum. Fakta hukumnya tidak ada. Regulasi juga tidak dilanggar,” paparnya.
Menutup pernyataannya, Rachmancan memberikan penegasan keras, Dugaan penggiringan opini itu berbahaya. Bisa menyeret masyarakat pada pemahaman keliru, bahkan pada aliran sesat menurut saya. Informasi publik tidak boleh dipelintir untuk kepentingan tertentu.”
Dengan klarifikasinya, Rachmancan memastikan bahwa dugaan rangkap jabatan tidak memiliki dasar hukum, dan pemberitaan yang viral lebih merupakan manuver persepsi daripada temuan faktual.
Kades Senama Nenek menjelaskan, setelah pelaksanaan RAT KNES sukses beberapa bulan lalu dan terbentuknya pengurus sebagai pengelola kebun Kelapa Sawit KNES yang luas kurang lebih 2.800 hektar tersebut berdasarkan SK awal saat Bapak Presiden Joko Widodo, karena juga anggotanya masyarakat Desa Senama Nenek, tentu selalu Kepala Desa memiliki peran strategis dalam rangka memberikan masukan agar kebun KNES itu menjadi salah satu pendorong peningkatan ekonomi masyarakatnya, namun ada saja yang menggangu padahal bisa didudukan dibicarakan bersama - sama.
Tidak itu saja, Kades Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, secara tegas dibantahnya isu liar yang beredar di platform media sosial pemberitaan media yang katanya larangan memanen kebun sawit KNES diduga bisa membuat kelaparan masyarakat senama Nenek, dan ada juga yang diduga hilang orang pengutip Brondolan dan keributan baru-baru ini di pintu masuk kebun kens yang dijaga anggota Polres Kampar dan Pengaman KNES.
"Isu Liar yang beredar di platform media sosial pemberitaan media itu tidak benar. Kalau tentang pengamanan didalam kebun KNES benar ada, karena setelah RAT KNES sukses ada sekelompok masyarakat yang memaksa masuk memanen buah kelapa sawit. Dan karena kebun KNES merupakan koperasi dan pengelolaan perlu pertanggungjawaban, masyarakat itu dilarang masuk. Dan yang ribut di Vidio itu mereka - mereka yang memaksa masuk tersebut. Menurut informasi malah Pihak KNES yamg jadi Korban dan sudah dilaporkan ke Polres Kampar," kata Kades Senama Nenek dan Sekretaris KNES Suparman menjawab wartawan, Sabtu (15/11/2025).
"Kemudian Anggota Koperasi KNES kan masyarakat kita Desa Senama Nenek, tentu selalu Kepala Desa saya memiliki peran dalam rangka membangun memperbaiki kebun KNES itu menjadi salah satu pendorong peningkatan ekonomi masyarakatnya. Namun upaya itu ada saja yang menggangu, padahal bisa didudukan bersama - sama. Apa lagi kebun KNES saat ini sudah semak belukar lahannya, sehingga saya berharap masalah yang timbul ini bisa didudukan. Saya selaku kepala mengajak mari bersama membangun kebun KNES lebih baik lagi kedepannya, dengan kita menghilangkan ego masing-masing, KNES itu sah dan tidak mungkin ada dua kepengurusan koperasi yang mengelola kebun KNES." pungkasnya.