NAWACITAPOST.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti praktik perusahaan yang menahan ijazah buruh atau pekerja, menyebut tindakan tersebut sudah melewati batas dan jelas melanggar Undang-undang. Menurutnya, tindakan itu tidak bisa hanya dikenakan sanksi administrasi, tetapi harus dibawa ke ranah pidana.
Ia menegaskan perlunya menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelanggaran ini. "Nah yang demikian itu, termasuk penahanan ijazah, tidak boleh karena melanggar UU ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sanksinya tidak administrasi lagi, masukin aja sanksi pidana menggunakan UU Ketenagakerjaan, UU HAM, dan UU KUHP," kata Said dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.
Said menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah bukanlah fenomena baru. Ia mengaku telah menerima laporan dari anggota buruh bahwa kebijakan ini sudah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa praktik ini masih bertahan hingga sekarang, meskipun sudah ada peraturan yang melarangnya.
"Jadi begini. Penahanan ijazah itu dari 20 tahun yang lalu sebenarnya, ada beberapa perusahaan yang melakukan kebijakan penahanan ijazah. Padahal tak boleh. Karena ada Undang-undangnya," sebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.
Beberapa perusahaan, kata Said, berdalih bahwa penahanan ijazah dilakukan karena pekerja terkait menjalani ikatan dinas, terutama setelah diberikan pelatihan atau pendidikan di luar negeri. Namun menurutnya, alasan itu tidak cukup kuat untuk membenarkan praktik tersebut.
"Karena kan perusahaan sudah baik. Di-training buruh dengan ilmu. Nah itu ditahan (ijazah). Sebenarnya itu enggak boleh," ujar Said. Ia menambahkan, "Tapi setelah katakanlah, ditahan sekitar 6 bulan. Itu (ijazah) dikembalikan. Itu ada praktik itu. Ada juga praktik yang ikatan dinas."
Said menegaskan kembali bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Ia menyebut bahwa penahanan ijazah telah melanggar berbagai Undang-Undang, termasuk hak asasi manusia, hukum ketenagakerjaan, serta hukum pidana tentang perampasan hak milik orang lain.
"Sudah melanggar UU HAM, sudah melanggar UU Ketenagakerjaan, sudah melanggar Undang-undang KUHP, karena merampas hak milik orang lain. Menguasai hak orang lain. Itu kena pasal semua itu," pungkasnya.
Baca Juga: Program Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Permudah Perjalanan Ibadah Haji
Kasus penahanan ijazah kembali mencuat ke publik setelah beberapa laporan dari Surabaya dan Pekanbaru mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan masih menerapkan praktik ini. Dalam proses perekrutan, ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan untuk menyerahkan ijazah asli kepada HRD atau bagian personalia sebagai jaminan.
Praktik ini dianggap sebagian pihak sebagai upaya untuk memastikan bahwa karyawan tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja berakhir. Namun, karena sudah cukup lama terjadi, kebijakan tersebut perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa oleh sebagian masyarakat.
Menyikapi situasi ini, sebagian calon pekerja memilih untuk mengundurkan diri sebelum menyerahkan ijazah mereka, menilai risiko kehilangan dokumen penting tersebut terlalu besar dibandingkan dengan keuntungan bekerja di perusahaan yang menerapkan kebijakan demikian.