nasional

Warga Adukan Biaya Nikah Rp1,6 Juta, DPRD Bekasi Dorong Transparansi Layanan KUA  

Rabu, 16 April 2025 | 09:23 WIB
Anggota DPRD Kota Bekasi, Ii Marlina. (Fraksi PKS)

 

NAWACITAPOST.COM - Anggota DPRD Kota Bekasi dari Dapil Jatiasih, Ii Marlina, merespons keluhan sejumlah warga terkait biaya pernikahan di KUA Jatiasih, Jawa Barat (Jabar) yang disebut mencapai Rp1,6 juta. Padahal, sesuai aturan resmi, biaya pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA pada hari libur seharusnya hanya sebesar Rp600 ribu.

“Apa yg terjadi keluhan di masyarakat terkait biaya urus pernikahan, saya juga menerima keluhan tersebut dari warga. Kalau biaya urus pernikahan sebesar 1,6 juta rupiah padahal resminya hanya 600, tentu hal ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Ii Marlina mengapresiasi klarifikasi dari Kepala KUA Jatiasih, Anshori Parinduri, yang menegaskan bahwa biaya pernikahan, termasuk pengurusan dokumen dan buku nikah, hanya sebesar 600 ribu rupiah. Anshori juga menyarankan agar warga melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi simkah.kemenag.co.id.

Pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan atau paling lambat 3 bulan sebelumnya. Pembayaran dilakukan langsung ke sistem PNBP yang tersedia di laman tersebut. Selain itu, pihak KUA juga aktif memberikan penyuluhan kepada para ketua RT dan RW untuk membantu menyebarluaskan informasi ini kepada warga, agar tidak terjadi kesalahan informasi dan warga bisa mengurus proses pernikahan secara mandiri.

Baca Juga: Alimudin Soroti Tambahan Syarat MCU dalam Mutasi Pejabat Kota Bekasi  

Ii Marlina menilai langkah KUA memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat adalah hal positif. Ia berharap aparatur wilayah juga mendukung proses ini agar tidak membingungkan warga.

“Semoga hal ini bisa dipahami baik oleh masyarakat maupun aparatur perangkat di setiap wilayah di Jatiasih,” katanya.

Namun demikian, ia tetap menyoroti kendala yang dihadapi warga dalam mengakses layanan daring. Menurutnya, perlu ada perbaikan agar proses pendaftaran tidak menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang kurang terbiasa dengan sistem digital. “Oleh karenanya saya menghimbau agar hal ini dapat dipermudah terkait dengan pelayanannya, karena warga banyak juga yang mengeluh terkait pelayanan online yang kurang maksimal,” tandasnya.

Ii Marlina juga mendorong aparatur tingkat RT dan RW agar ikut membantu mempermudah proses pernikahan warga melalui informasi dan pendampingan yang lebih aktif. “Semoga pelayanan yang diberikan oleh KUA bisa ditingkatkan dan peran aparatur ditingkat RT/RW semakin baik dan bisa saling membantu untuk memudahkan proses tersebut,” pungkas Ii Marlina.

 

Tags

Terkini