NAWACITAPOST.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menyampaikan tanggapannya terkait informasi yang beredar mengenai sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang hingga saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas. Posisi yang dimaksud antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Ia menilai bahwa rotasi dan mutasi terhadap posisi-posisi tersebut memang penting untuk segera dilaksanakan guna mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik. Alimudin menekankan bahwa rotasi dan mutasi dalam struktur birokrasi merupakan bagian dari proses normal dalam pengelolaan pemerintahan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus berdasarkan aturan yang berlaku serta memperhatikan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, penempatan pejabat definitif pada posisi-posisi strategis akan memberi kepastian bagi jalannya program-program pemerintah.
Alimudin juga menyoroti adanya syarat tambahan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi, yaitu kewajiban menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau medical check-up (MCU) dengan pembiayaan yang ditanggung sendiri oleh para calon pejabat. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena tidak tercantum dalam ketentuan resmi.
Baca Juga: Forbina Minta Presiden Pulihkan Peran Strategis Sabang di Jalur Perdagangan Dunia
Mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Alimudin menyatakan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan adanya MCU sebagai syarat dalam proses mutasi.
Lebih lanjut, dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat mutasi seharusnya menjadi tanggungan anggaran negara atau daerah, bukan beban pribadi. “Pada bagian ketiga Pasal 11 menyebutkan, tentang pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah,” terangnya.
Alimudin menilai bahwa apabila ada tambahan persyaratan dalam proses mutasi, maka seyogianya hal itu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum yang berkompeten agar tidak menimbulkan pelanggaran administratif atau polemik di kemudian hari. Ia juga mengingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran dalam pengawasan serta bisa menjadi wadah komunikasi bagi kebijakan-kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap aparatur sipil negara.
Ia menambahkan bahwa apabila MCU dianggap penting untuk dilakukan, maka pelaksanaannya sebaiknya diarahkan ke rumah sakit milik pemerintah daerah. Tujuannya agar proses tersebut tetap dalam pengawasan dan sesuai dengan prinsip efisiensi, serta menghindari potensi beban biaya tambahan kepada individu yang bersangkutan.
Baca Juga: DPD Wahdah Islamiyah Bulukumba Torehkan Capaian Gemilang di Ramadhan 1446 H
“Ketika ada tambahan persyaratan diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan profesional hukum yang relevan, Anggota DPRD pun sebagai fungsi regulasi dapat juga sebagai tempat untuk berkomunikasi, dan untuk pelaksanaan MCU diarahkan ke RSUD milik Pemda, dan bukan ke rumah sakit swasta,” pungkas Alimudin.
Artikel Terkait
PHDI Banten Undang Gubernur Andra Soni Hadiri Dharma Santi Nyepi 2025
Ditetapkan Sebagai Hari Libur, Gubernur Banten Andra Soni Imbau Warga Kabupaten Serang Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024
Bupati Tatu Ajak Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Riang Gembira
Hearing Memanas! Dewan Arjuna Rizky Singgung 'Bekingan' Pengusaha Diana
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar Jadi Tersangka Suap Penanganan Kasus di PN Jakarta Pusat