nasional

Dugaan Penipuan Uang Kuliah di UMTS: 273 Mahasiswa Jadi Korban, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Senin, 24 Februari 2025 | 16:24 WIB
Dugaan Penipuan Uang Kuliah di UMTS

NAWACITAPOST.COM - Lebih dari 200 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan uang kuliah. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan demi memastikan para korban mendapatkan keadilan.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan agar hak-hak korban dapat terpenuhi," ujar Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Minggu (23/2/2025).

Polda Sumut juga mengapresiasi langkah cepat Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus ini. Saat ini, dua orang berinisial NML dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan meminta para korban menyerahkan dokumen penting seperti bukti transfer, slip setoran, percakapan di media sosial, serta identitas yang relevan.

Baca Juga: Komisi B Desak PDAM Surya Sembada Perkuat Sistem Keamanan Pasca Kasus Penipuan

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

"Kami akan mengusut tuntas kasus penipuan dan penggelapan ini demi memberikan kepastian hukum bagi para korban," tegas Wira.

Kasus ini berawal ketika seorang mahasiswa berinisial MA memperkenalkan NML kepada teman-temannya.

NML mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan jasa pembayaran uang kuliah dengan kemudahan tertentu.

Tertarik dengan tawaran tersebut, para mahasiswa menyerahkan uang mereka kepada pelaku. Namun, slip setoran yang diberikan ternyata palsu.

Keanehan mulai terungkap ketika pihak keuangan UMTS menemukan ketidaksesuaian antara data pembayaran mahasiswa dan catatan transaksi bank.

Audit internal universitas mencatat total kerugian sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggaran tahun 2023-2024, serta Rp 86,5 juta untuk tahun ajaran 2024-2025.

Laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan ke Polres Padangsidimpuan pada 19 Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini