NAWACITAPOST.COM - Praktisi hukum Roni Prima Panggabean memberikan pandangan hukumnya putusan sidang perdata dalam kasus Agnez Mo. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran asas pembuktian dalam perkara ini, sehingga keputusan yang dihasilkan menjadi sumir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia menekankan bahwa dalam proses persidangan, hakim harus berpegang teguh pada asas pembuktian yang jelas. Hakim juga seharusnya dapat meyakinkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
“Asas pembuktian dalam persidangan harus ditegakkan dengan prinsip ‘actori incumbit onus probandi’, yang berarti siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan,” ujar Roni.
Baca Juga: PNM dan RBI Hadirkan Ruang Pintar, Perluas Akses Pendidikan untuk Anak dan Perempuan
Ia juga menyoroti bahwa terdapat beberapa pihak yang seharusnya dimasukkan dalam gugatan, namun tidak ditarik sebagai pihak tergugat. Akibatnya, putusan yang dikeluarkan berpotensi menimbulkan kerugian senilai Rp1,5 miliar.
Lebih lanjut, Roni menyoroti penerapan pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilainya tidak diterapkan secara menyeluruh. Ia menyebutkan bahwa pasal-pasal penting seperti Pasal 10 dan Pasal 16, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan pengadilan.
Ia menekankan bahwa putusan yang diambil oleh hakim harus didasarkan pada asas pembuktian yang kuat agar menghasilkan keputusan yang adil dan tidak merugikan pihak-pihak yang berhak. Oleh karena itu, Roni mengusulkan agar dilakukan upaya hukum korektif terhadap hakim yang menangani perkara ini melalui Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Ia menilai penting untuk memastikan apakah putusan yang dibuat sudah sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim. Prinsip-prinsip tersebut antara lain, seperti berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, disiplin, rendah hati, serta profesional.
Menurut Roni, langkah korektif ini perlu dilakukan untuk menghindari preseden buruk dalam dunia hukum. Ia mengingatkan bahwa putusan yang tidak berpijak pada asas pembuktian yang jelas dapat berdampak luas, tidak hanya bagi Agnez Mo, tetapi juga bagi para pegiat seni lainnya yang tengah memperjuangkan hak mereka. Jika situasi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul korban-korban lain di masa mendatang.
“Kasus ini seharusnya tidak dilihat sebagai isu personal terhadap pegiat seni tertentu, melainkan sebagai permasalahan yang lebih luas dalam sistem hukum kita. Jika tidak dikoreksi, maka bisa saja ada target berikutnya yang mengalami hal serupa,” tegas Roni.