NAWACITAPOST.COM – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota menggelar Rapat Paripurna, Rabu (19/2/2025), dengan salah satu agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045.
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya menyatakan persetujuan atas Raperda RTRW, namun dengan sejumlah catatan penting. Wakil Ketua Pansus RTRW, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa pembahasan kebijakan ini telah melalui perjalanan panjang hingga ke tingkat provinsi dan pusat.
"Hari ini Komisi C melaporkan hasil pembahasan Panitia Khusus RTRW. Alhamdulillah, telah mencapai persetujuan bersama meskipun ada berbagai tantangan dalam prosesnya," ujar Aning, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
Baca Juga: Bus Trans Semanggi Kembali Ugal-Ugalan, Josiah Michael Marah! Operator Akan Dipanggil!
Dalam persetujuan substansi RTRW, DPRD menyoroti perlunya sinkronisasi dalam perencanaan kawasan Surabaya Waterfront Land (SWL), khususnya terkait infrastruktur penunjangnya.
"Ada catatan khusus mengenai sinkronisasi RTRW, terutama untuk mendukung infrastruktur SWL agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Jika tidak diantisipasi sejak awal, dampaknya bisa berlarut-larut bagi warga Kota Surabaya," tegas Aning.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya audit tata ruang kota, yang menjadi bagian dari persetujuan substansi RTRW. Aning menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Eri Cahyadi - Armuji Dilantik, DPRD Surabaya Dukung Penguatan 5 Komponen Infastruktur Kota
"Audit tata ruang ini harus dipastikan berjalan dengan baik agar perencanaan kota tetap terarah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.
Meski telah mendapatkan persetujuan substansi, Raperda RTRW Surabaya masih harus menyesuaikan dengan revisi RTRW tingkat provinsi yang saat ini dalam proses evaluasi di Kementerian.
"Harapannya, RTRW Kota Surabaya yang sudah mendapatkan persetujuan substansi ini tidak mengalami kendala dalam proses pengundangan," tutur Aning.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Aning Rahmawati: Jangan Sampai Merusak Pelayanan Publik!
Dengan segala pertimbangan dan catatan yang telah disampaikan, DPRD Surabaya berharap RTRW 2025-2045 mampu menjadi pedoman pembangunan kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Surabaya. ***