Minggu, 19 Juli 2026

Oknum PNS di Nias Utara Ditangkap Terkait Kasus Setubuhi Gadis 14 Tahun

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:05 WIB
Ilustrasi setubuhi gadis
Ilustrasi setubuhi gadis

NAWACITAPOST.COM - Kasus persetubuhan kembali terjadi di Nias Utara. Kali ini, pelakunya merupakan seorang oknum PNS berinisial HJT.

Oknum PNS berdomisili di Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara ini melakukan persetubuhan kepada gadis (HR) berusia 14 tahun.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib pada 31 Juli 2023. Kini, oknum PNS berinisial HJT telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Nias.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum PNS JHT dan suda ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, JHT telah ditahan pada tanggal 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur HR," kata Iskandar Ginting saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Terpisah, Yalisokhi Laoli sebagai penasehat hukum korban turut mengucapkan terimakasih karena kinerja polisi yang cepat bereaksi.

Pasalnya, Polres Nias telah memberikan pelayanan terbaik perihal kasus tersebut hingga tersangka sudah ditahan.

"Kami patut memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas gerak cepat yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polres Nias) yang begitu sigap merespon keinginan hati dari korban yakni penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan, " ungkap Yalisokhi Laoli. (*****)

 

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini