Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Rantauprapat Ikuti Arahan Tugas dan Langkah-Langkah Pelaksanaan Kinerja Akhir Tahun 2024 Secara Virtual

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 24 Desember 2024 | 17:14 WIB
Kalapas Rantauprapat dan Jajaran Saat Ikuti Arahan Pencapaian Kinerja
Kalapas Rantauprapat dan Jajaran Saat Ikuti Arahan Pencapaian Kinerja

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIA Rantauprapat mengikuti kegiatan arahan tugas dan langkah-langkah pelaksanaan kinerja akhir tahun 2024 secara virtual, yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Selasa, 24 Desember 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman, serta evaluasi terhadap kinerja lembaga pemasyarakatan dalam menghadapi penutupan tahun anggaran 2024.

Dalam kegiatan yang berlangsung melalui Virtual Zoom Meeting, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, menyampaikan arahan terkait pencapaian kinerja yang telah dilakukan oleh Lapas-Lapas di wilayah tersebut.

Baca Juga: Hanyut di Sungai Lubuk Minturun, Ibu Selamat Dua Anak Meninggal

Beliau juga menekankan pentingnya penyelesaian target dan pemenuhan indikator kinerja yang belum tercapai, serta memastikan agar seluruh Lapas tetap menjaga kualitas pelayanan dan keamanan.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dibahas berbagai langkah strategis yang perlu diambil oleh masing-masing Lapas untuk mengoptimalkan kinerja dalam sisa waktu yang ada di tahun 2024.

Para peserta yang terdiri dari Kalapas Rantauprapat dengan didampingi Kaur Kepegawaian dan Kaur Umum, turut berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi serta solusi terbaik untuk mencapainya.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran dan Pengambilan ID Card Perayaan Natal Nasional 2024    A

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar Lapas di wilayah Sumatera Utara, serta memberikan arahan yang jelas agar seluruh petugas pemasyarakatan dapat bekerja lebih efektif, dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut pada akhir tahun anggaran ini.

(Humas Lapas Rantauprapat)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini