Kamis, 4 Juni 2026

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Audensi dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 10 Maret 2023 | 20:10 WIB
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Audensi dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Audensi dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)

Jakarta, NAWACITApost.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) beraudensi dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) pada Kamis, (09/03/23) di Kantor Lemhannas Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.

Hadir dalam aundensi tersebut selain Djasarmen Purba SH sebagai Ketua Umum juga Ketua Harian Ev. Dr. Jannus O. Hutapea, Sekjen Pdp. Caesario Colondam dari pengurus DPP.

Lalu juga hadir mendampingi, Ketua Dewan Pengawas Capt. Sadrach Nababan, dan Ketua Bidang Departemen Dewan Pakar, Prof. Payaman Simanjuntak dan Mayjen TNI (Purn) Jan Pieter Ate M.BusDPP MUKI juga yang dikomandani langsung Ketua Umumnya Djasarmen Purba diterima langsung Gubernur Lemhannas Andi Wijayanto S.Sos, M.Sc, Ph.D dengan jajarannya.

-


Djasarmen ketika dihubungi media ini, perihal kedatangannya ke Lemhannas mengatakan  bahwa MUKI merasa bersyukur karena diterima sangat baik oleh Gubernur Lemhannas serta jajarannya.

Lebih lanjut Djasarmen menceritakan  di mana pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan tersebut banyak mendiskusikan bagaimana antara MUKI  sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis Kristiani  yang  hampir seluruh propinsi dan Kabupaten kota sudah terbentuk DPW dan DPD ini, bersama Lemhanas mampu berperan membangun ketahanan nasional di negara tercinta.

"Puji Tuhan kami Majelis Umat Kristen Indonesia diterima sangat baik oleh Gubernur Lemhannas dan harapan saya segera terwujud kerjasama antara MUKI dan Lemhannas ini," tandas Djasarmen Purba yang pernah menjadi anggota DPD RI periode 2014-2019 ini.. YM

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini