NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER.02/MEN/1983, tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik, sebagai upaya mitigasi risiko kondisi kedaruratan kebakaran di area dapur.
Satuan Kerja Pemasyarakatan maka diperlukan kelengkapan Sarana dan Prasarana Kedaruratan Kebakaran di Dapur sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-16.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Standar Penyelenggaraan Sarana Prasarana Layanan Makanan bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Lapas Gunungtua dan damkar Paluta lakukan sosialisasi penanganan dini terjadinya kebakaran kepada tamping Dapur Lapas Gunung Tua. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Gunungtua, di ikuti oleh seluruh tamping dan dapur.
Sebelum melakukan simulasi kebakaran, Damkar Paluta berikan sedikit sosialisasi mengenai penanganan kebakaran ringan di area dapur kepada WBP.
Pada sosialisasi ini, WBP Lapas Gunungtua diberikan pengetahuan tentang penanganan dini terjadinya kebakaran sebagai bekal apabila suatu waktu musibah kebakaran terjadi.
Mulai pemadaman api mengunakan karung goni atau kain tebal yang telah dibasahkan, dan juga penanganan api pada selang tabung gas, serta cara menyelamatkan diri apabila sudah terjadi kebakaran.
Baca Juga: Waspada Jangan Jangan, Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Kotapinang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Personil pemadam kebakaran menegaskan, ”Apabila terjadi musibah kebakaran, hal yang paling penting untuk kita s adalah untuk tetap tenang, dan tidak boleh panik”.
(Humas Lagunta)