NAWACITAPOST.COM - Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, melaksanakan Razia insidentil di Blok Hunian WBP.
Razia tersebut dilaksanakan di Blok A (Kamar III), Blok B (Kamar IV dan Kamar IX) dan Blok C (Kamar XI, Kamar XII dan Kamar XIII). Kamis, 03 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB.
Pada pelaksanaannya, Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Pelantikan 10 Pejabat Non Manajerial
Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 6 buah, Pisau silet 3 buah, Botol kaca 1 buah, Kawat hangir 1 buah, Paku 14 buah, Sendok 3 buah, Pisau cukur 4 buah dan Potongan kawat 1 buah.
Baca Juga: Ini Tiga Bahasa Utama di Sumatera Barat
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Penggeledahan ini di laksanakan, untuk meminimalisir kan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Ajak Mahasiswa Melihat Program Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Lewat kegiatan ini diharapkan, bisa terciptanya situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)