NAWACITAPOST.COM— Sebanyak 1.875 nelayan di Kabupaten Tuban kini mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang resmi berlaku mulai 1 Oktober.
Inisiatif ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tuban untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja di sektor maritim, salah satu sektor penting di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan seperti nelayan.
Baca Juga: Hapelnas, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Maksimalkan Penggunaan Aplikasi JMO
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Kepala Kejaksaan Negeri, serta beberapa pimpinan dinas terkait turut hadir dalam rapat koordinasi yang digelar sebelumnya di Grand Javanila Tuban.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban dan membahas rencana kerja Universal Coverage Jamsostek untuk semester dua tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa APBD 2025 mengalami penyesuaian, sehingga alokasi anggaran khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan harus ditingkatkan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Konstruksi
Perlindungan pekerja rentan, termasuk buruh tani dan pekerja informal lainnya, juga menjadi fokus dengan target perlindungan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani, mengungkapkan bahwa penambahan cakupan perlindungan sosial merupakan langkah strategis yang harus diteruskan ke tahun 2025.
“Laporan dokumentasi kepatuhan semester pertama sudah kami siapkan, dan inovasi cakupan perlindungan menjadi fokus kami ke depan,” ujar Anita.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Proteksi 10.931 Ketua RT RW dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Rd Edi Sasono, menambahkan bahwa rapat tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban untuk terus melindungi pekerja rentan dan meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, diperlukan untuk memastikan program ini berjalan lancar dan terus berkembang. ***
Artikel Terkait
Video Stunning Menyesatkan, RPH Pegirian Surabaya Tempuh Jalur Hukum
PJs Wali Kota Surabaya Minta Evaluasi RPH Pasca Video Viral
Mantan 'Terpidana Korupsi' segera Pimpin DPRD Jatim. MAKI: JANC...!
Kontroversial, Mantan Napi Korupsi Musyafak Rouf Diangkat Ketua DPRD Jatim
AKD Tak Kunjung Dibentuk, Anggota DPRD Surabaya Tak Kerja Maksimal
50 Anggota DPRD Surabaya Ikuti Orientasi dari Pemprov Jatim dan Kemendagri