NAWACITAPOST.COM - Pasca video viral pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, melakukan peninjauan untuk memastikan bahwa proses pemotongan telah berjalan sesuai prosedur dan syariah.
Dalam kunjungan tersebut, yang berlangsung pada Jumat malam (27/9/2024), Restu didampingi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami bersama tim melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa pemotongan hewan di RPH ini sesuai dengan prosedur dan syariah,” ungkap Restu Novi.
Baca Juga: Video Stunning Menyesatkan, RPH Pegirian Surabaya Tempuh Jalur Hukum
Ia menegaskan bahwa metode stunning yang digunakan sebelum penyembelihan hewan telah mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), bertujuan untuk mengurangi rasa sakit hewan tanpa mematikan mereka.
“Proses stunning ini diakui MUI sebagai metode yang aman, karena hewan hanya pingsan, bukan mati, sehingga mengurangi rasa sakit,” lanjutnya.
PJs Wali Kota juga menekankan bahwa seluruh proses penyembelihan dilaksanakan dengan menghadap kiblat dan dilakukan oleh tenaga profesional berpengalaman.
Baca Juga: Bangun Kota Berbasis Digital, Armuji: Pemkot Surabaya Catatkan Sejarah Baru
Restu mengingatkan pentingnya evaluasi dan perbaikan di PD RPH agar kejadian seperti video viral tersebut tidak terulang.
“Saya berharap PD RPH melakukan evaluasi untuk memastikan masyarakat tidak lagi resah dengan isu yang tidak benar,” tegasnya.
Meskipun video viral tersebut beredar, Restu Novi menyatakan bahwa permintaan daging di RPH tetap stabil. Ia mengonfirmasi bahwa proses pemotongan berjalan normal, dan masyarakat tetap percaya bahwa prosedur pemotongan sesuai syariah.
“Alhamdulillah, permintaan daging tidak mengalami penurunan. Masyarakat masih yakin akan kualitas dan keamanan pemotongan di RPH,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua 2 MUI Kota Surabaya, Muhammad Yazid, menambahkan bahwa metode stunning yang diterapkan di RPH Surabaya sejalan dengan Fatwa MUI No 12 Tahun 2009.
Ia menjelaskan bahwa metode ini banyak digunakan di berbagai negara, termasuk Australia.
Artikel Terkait
Gaji OS Pemkot 'Digoreng' untuk Pilkada, Ini penjelasan Anggota DPRD Surabaya
Peletakan Batu Pertama Pasar Nglegok, Upaya Bupati Blitar Dongkrak Ekonomi Lokal
Kunjungan singkat Presiden Jokowi ke Pasar Dukuh Kupang, Sambatan 'Warga Surat Ijo' tak Tersampaikan
DPRD Surabaya Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Feeder Tercebur Sungai
Bupati Rini Optimis Blitar Jadi Sentra Peternakan Kambing dan Domba Nasional
Video Stunning Menyesatkan, RPH Pegirian Surabaya Tempuh Jalur Hukum