Kamis, 4 Juni 2026

Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis Berkemasan Kemungkinan Ditunda ke 2023

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 21 April 2022 | 14:19 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM -  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pengenaa cukai plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK) kemungkinan ditunda ke tahun 2023.

Kondisi pemulihan ekonomi di Indonesia yang belum pulih seutuhnya menjadi salah satu pertimbangan saat ini.

"Tampaknya dari perkembangan sampai saat ini memang ada kemungkinan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kemungkinan kita bawa ke 2023," kata Askolani.

Ia menjelaskan, penerapan penambahan Barang Kena Cukai (BKC) perlu memperhatikan beberapa aspek, yakni pemulihan ekonomi, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.

Adapun hingga akhir tahun 2022, pemerintah masih akan menggodok regulasinya lintas kementerian.

Pengenaan cukai pada MBDK diprediksi meningkatkan penerimaan negara dari Rp 2,7 triliun hingga Rp 6,25 triliun. Regulator juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik Rp 1,9 triliun dan cukai MBDK Rp 1,5 triliun tahun 2022.

"Tentu akan terus kita pantau di 2022 ini sampai akhir tahun. Paling tidak kita memprioritaskan untuk siapkan regulasinya yang akan kita lakukan di lintas kementerian," tandas dia.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 203,92 triliun. Targetnya naik 4,3 persen dari realisasi 2021 sebesar Rp 195,5 triliun.

Sebelumnya diberitakan, Pakar Advokasi Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Abdillah Ahsan meminta pemerintah segera menerapkan cukai MBDK.

Pasalnya, konsumsi minuman ini menempati posisi ketiga tertinggi di wilayah ASEAN. Total peningkatannya tembus hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Jenis minuman berpemanis yang meningkat paling signifikan adalah air teh dalam kemasan.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini