Jika somasi ini tidak diindahkan, Boiziardi menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke lembaga HAM internasional, pengadilan internasional, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan dan membuat laporan ke Mabes Polri. (eR)
Artikel Terkait
Faigiziduhu Ndruru: Nawacita Awards 2024 Beri Penghargaan Khusus untuk Media Penjaga Demokrasi
BPI KPNPA RI Sumbar Pertanyakan Penempatan Dana Pokir Rp9,68 Miliar di Disdik Sumbar
Barongsai Sumbar Gagal Raih Medali di Nomor Naga Kecepatan PON 2024
Agung Aribawa Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dengan Stakeholder Eksternal Saat Saksikan Sertijab Karutan Malino
Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel Memiliki Banyak Potensi Indikasi Geografis