Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, saat ini sedang melakukan revisi Permendagri yang merupakan penggabungan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan dan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Salah satu substansi pengaturan yang akan diatur dalam rancangan Permendagri tersebut adalah Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa yang akan menjadi acuan komprehensif bagi Kemendagri dalam membina Desa.
Demikian disampaikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Anggar Pramudiani Widyaningtyas, S.Sos, M.Si pada acara Pembukaan Kegiatan Penyusunan Indeks Evaluasi Perkembangan Desa yang berlangsung di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
-
Evaluasi Perkembangan Desa yang selama ini didasarkan pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 akan dirubah dengan menggunakan Indeks TKPDes. Indeks ini akan disusun mengakomodir prinsip tatakelola pemerintahan yang baik, yakni partisipatif, berkeadilan, transparan, efektif dan efisien serta akuntabel. Indeks TKPDes nantinya dilaksanakan berbasis website dalam jaringan sistem informasi dengan harapan hasil analisa berdasarkan indeks tersebut akan diperoleh dengan cepat, tepat dan akurat, tambah Anggar.
Maksud penyusunan Indeks TKPDes adalah diharapkan adanya indeks akan menjadi dasar penyusunan peta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sedangkan tujuan indeks TKPDes adalah menjadi basis data dalam pengambilan kebijakan serta memacu desa utk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar. Demikian disampaikan Anggar
Agar kerangka fikir indeks TKPDes bersifat komprehensif, dalam penyusunannya melibatkan Peneliti BRIN Dr.Herie Saksono, Peneliti IPB University Dr Sofyan Sjaf dan dari BPS Drs Awaludin MSi sebagai Narasumber. dengan peserta terdiri dari Komponen internal Kemendagri, Kepala Dinas PMD provinsi se wilayah Sumatera, Perwakilan Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota serta pejabat Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Pungkas Anggar.