NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 557 WBP di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dapat remisi atau pengurangan masa hukuman umum, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79, pada Sabtu (17/08/2024) pagi.
Dari 557 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan itu, satu di antaranya atas nama Anwar Effendi Dalimunthe bin Ali Gusti Dalimunthe, dapat remisi umum II atau langsung bebas terhitung sejak 17 2024.
Sebagai informasi, adapun yang memperoleh remisi umum I sebanyak 550 WBP. Penerima remisi umum I itu rinciannya, 44 WBP perolehan pengurangan masa hukuman 1 bulan. Lalu, 88 WBP pemulihan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Baca Juga: Serahkan Remisi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Berubahlah Menjadi Teladan di Masyarakat
Selanjutnya, 169 WBP dapat dikurangi masa hukuman 3 bulan. Kemudian, 126 WBP dapat dikurangi masa hukuman 4 bulan. Seterusnya, 107 WBP diperoleh pengurangan masa hukuman 5 bulan. Dan terakhir, 17 WBP perolehan pengurangan masa hukuman 6 bulan.
Selain itu, ada 7 WBP yang memperoleh remisi umum II. Sedangkan penerima remisi umum II yang mendapatkan pengurangan masa hukuman 3 bulan sebanyak 1 WBP. Kemudian, yang dapat dikurangi masa hukuman 4 bulan 1 WBP. Dan, yang dapat pengurangan masa hukuman 5 bulan 5 WBP.
Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, menyerahkan secara simbolis SK remisi umum bagi WBP. Terlihat, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, dan berbagai unsur Forkopimda Kota Padangsidimpuan juga turut menyaksikan penyerahan remisi ini.
Dalam amanatnya, Pj Wali Kota berharap agar warga binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan. Harapannya juga, remisi ini membawa kebahagiaan serta mempererat tali persaudaraan.
“Kami juga berharap, pemberian remisi ini bisa menjalin kebersamaan dengan masyarakat, seiring dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79,” ungkap Timur.
Remisi Bentuk Penghargaan ke WBP Sementara itu, Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, yang juga hadir, menjelaskan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi WBP yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas.
Baca Juga: HUT RI Ke-79 Berlangsung Hikmat, Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Ingatkan Hal Ini
“Semoga mereka dapat memulai kehidupan baru dengan lebih baik setelah bebas nanti,” tuturnya.
176.984 WBP Seluruh Indonesia Terima Remisi Umum Usai, Upacara penyerahan remisi Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, menjelaskan bahwa ada 176.984 WBP di seluruh Indonesia yang menerima remisi umum. Rinciannya 172.678 orang WBP dapat dikurangi masa tahanan sebagian.