Selong, NAWACITAPOST - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khusunya dalam pelaksanaan persidangan, Pengadilan Agama Selong Kelas IB menjalin Kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (11/11).
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB sebagai Pihak Pertama menyampaikan bahwa yang menjadi ide/gagasan pembuatan PKS (Perjanjian Kerjasama) tersebut yaitu posisi para WBP yang tidak bisa menghadiri jalannya sidang terlebih dengan adanya pandemi covid-19.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal selaku pihak kedua menyambut positif kerjasama tersebut, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI.
Melalui MoU ini kedepannya Pengadilan Agama Selong dapat memberikan akses kepada masyarakat pencari keadilan yang menjadi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong melalui Teleconference atau secara daring (online). Implementasi dari MoU ini akan mulai dilaksanakan sejak tanggal ditandatangani dan disepakati oleh kedua belah pihak.