"Ini sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri (Tito Karnavian)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers usai rapat koordinasi evaluasi PPKM, Senin (1/11).
Simak berita lainnya di Tiktok NAWACITA
Untuk diketahui, hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Baca juga: Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir. "Tetapi cukup memakai antigen," tambahnya.
NAWACITA TV: MENTAWAI, DESTINASI WISATA TERBAIK DI SUMATERA BARAT
https://www.youtube.com/watch?v=dgPR_1LGx20