Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sosialisasi Perma No. 6 dan No. 8 Tahun 2022

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 17 Juli 2024 | 16:07 WIB
Petugas Rutan Sipirok Saat Mengikuti Sosialisasi Perma No. 6 dan No. 8 Tahun 2022
Petugas Rutan Sipirok Saat Mengikuti Sosialisasi Perma No. 6 dan No. 8 Tahun 2022

NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok, mengikuti Sosialisasi Perma No. 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum, dan Persidangan Kasasi Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Serta Perma No. 8 Tahun 2022, Tentang Persidangan Elektronik Pidana di Pengadilan Negeri Kelas IB Padangsidimpuan.

Pada kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Ibu Silviningsih, SH, MH beserta Panitera, Sekretaris, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Panitera Pengganti.

Baca Juga: Penuhi Hak WBP, Rutan Batam Gelar Sidang TPP Untuk Pengusulan

Selanjutnya Jurusita, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Para Undangan, mengikuti Sosialisasi Perma 6 dan 8 Tahun 2022, Terkait Administrasi Perkara Elektronik di Ruang Aula Utama Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (17/07/2024).

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Ibu Silvianingsih, SH., MH.

Dalam berbagai hal, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjelaskan, mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara.

Baca Juga: Pinjol Tawarkan Utang Rp10 Miliar, Puan Maharani Peringatkan Bahaya bagi Generasi Muda

Hal ini terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI, yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless, yang tentu mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara.

Adapun materi sosialisasi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

Pertama : Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca Juga: Pinjol Tawarkan Utang Rp10 Miliar, Puan Maharani Peringatkan Bahaya bagi Generasi Muda

Kedua : Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan konferensi kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

(Humas Rutasip)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini