NAWCITAPOST.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol). Ketua DPR Puan Maharani menyoroti pentingnya aturan ini dengan menekankan bahwa keamanan dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Puan menyatakan bahwa literasi masyarakat Indonesia terkait pinjaman online masih rendah, menyebabkan banyak yang terjebak dalam utang pinjol dan menghadapi situasi sulit. Berdasarkan data OJK, hampir 5% dari penduduk Indonesia terjerat utang pinjol, yang juga menimbulkan berbagai masalah sosial, termasuk beberapa kasus bunuh diri.
"Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak," kata Puan, dikutip Rabu (17/7/2024).
Dalam rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), batas maksimum pendanaan produktif akan disesuaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Puan mencatat bahwa generasi Z dan Milenial adalah kelompok terbesar pengguna pinjaman online, dengan mayoritas nasabah berusia 19 hingga 34 tahun.
Baca Juga: 7 Tradisi Pernikahan Unik, dari Ludahi Pengantin hingga Kawin Colong dari Indonesia
Pada tahun 2023, generasi muda ini menyumbang 54,06% dari total pinjaman, dengan nilai mencapai Rp 27,1 triliun. Oleh karena itu, Puan menekankan perlunya aturan tegas dari OJK untuk membatasi jumlah dan metode pinjaman, guna melindungi konsumen.
"Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi," kata Puan.
Rancangan aturan tersebut juga menetapkan bahwa pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya bisa dilakukan sesuai syarat dan kriteria tertentu. Salah satunya, perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5% dan tidak sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.
Puan menegaskan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online. Dengan pengawasan ketat dan regulasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana terkait pinjaman online.
Baca Juga: Studi Menarik: Poligami Bikin Hidup Lebih Lama
"Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," katanya.
Artikel Terkait
OJK Tindak Tegas Bank yang Salurkan Kredit Lewat Pinjol Tanpa Prudence
Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol dan 48 Pinpri Ilegal, Masyarakat Diimbau Hati-hati
PA Sebutkan Janda Baru di Karawang Januari sampai Juni 2024, Sebanyak 2.600 Orang, Selain Faktor Ekonomi Juga Pinjol
Romo Benny Bicara Soal Pinjol dan Judi Online, Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat
Inilah Pemilik Pinjol Kredivo, Akulaku, dan Kredit Pintar