Kamis, 4 Juni 2026

Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol dan 48 Pinpri Ilegal, Masyarakat Diimbau Hati-hati

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 19 April 2024 | 19:15 WIB
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (Nawi)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah berhasil mengidentifikasi dan memblokir sebanyak 585 entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama periode Februari hingga Maret 2024.

Selain itu, Satgas juga menemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 17 entitas tersebut, terdapat berbagai modus operandi, mulai dari penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit hingga kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.

Baca Juga: Puncak SERAMBI 2024, BI Jatim Siapkan ULE Rp12 Miliar di Grand City

Tindakan ini melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dan berpotensi merugikan masyarakat secara finansial.

Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas 9.062 entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.

Baca Juga: Optimalisasi Sektor Ekonomi, Bank Indonesia dan ISEI Surabaya Gelar Jatim Talk Road to EJAVEC 2024

Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan. Selain risiko finansial, penggunaan pinjaman tersebut juga membawa risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi terhadap masyarakat.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Update Keuangan Jatim: Perkembangan Ekonomi dan Realisasi Anggaran Tahun 2024

Pada awal tahun 2024, Satgas menerima laporan tentang penipuan dengan modus "impersonation" yang dilakukan oleh oknum yang meniru nama situs atau media sosial entitas yang memiliki izin. Lebih dari 100 situs dan media sosial dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di media sosial Telegram.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini