Kamis, 4 Juni 2026

Ka. KPLP dan Kasubsi Peltatib Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut, Ikuti Bimtek Pengamanan dan Intelijen

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 15 Juli 2024 | 19:43 WIB
Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Bersama Kasubsi Peltatib Saat Ikuti Bimtek Pengamanan dan Intelijen
Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Bersama Kasubsi Peltatib Saat Ikuti Bimtek Pengamanan dan Intelijen

NAWACITAPOST.COM - Ka. KPLP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Joi Barasa dan Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Shinta Harahap mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang Keamanan dan Ketertiban Tahun 2024. Senin, 15 Juli 2024.

Keguatan ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa pada 15-17 Juli 2024. Dimana kegiatan ini diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna memberikan empat poin penting yang harus selalu diingat dalam bekerja, yakni Problem solving mampu menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat, Fleksibilitas bersikap adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan situasi yang berubah, Komunikatif mampu menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak dan Bekerja sesuai SOP melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga: Provinsi Pertama Capai Target Temuan TBC, Kemenkes Apresiasi Pemprov Banten

Kemudian, Agung Krisna menekankan pentingnya penyelenggaraan intelijen di dalam Lapas/Rutan/LPKA untuk menangani berbagai gangguan keamanan dan ketertiban serta mencari informasi yang obyektif dan aktual guna mengatasi gangguan dan ancaman tersebut.

"Dalam kegiatan intelijen, diharapkan petugas mampu melakukan pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan dini melalui pemetaan tingkat kerawanan, seperti kerawanan orang, kerawanan tempat, kerawanan sarana prasarana, dan kerawanan informasi serta melaksanakan instrumen-instrumen deteksi dini lainnya," tegasnya.

Kegiatan Bimtek juga bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2024.

Baca Juga: Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kumham Sumut Gelar Rapat Pembentukan Panitia

Pada kegiatan kali ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang Pengamanan dan Intelijen dari Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Badan Narkotika Nasional Prov.Sumatera Utara, Direktorat Sabhara Polda Sumut dan Satuan Brimob Polda Sumut.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini