Kamis, 4 Juni 2026

Kadivpas Jabar: Buka Hati dan Pikiran Dengan Dilandasi Niat Baik

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:33 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTDalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi terkait Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun kz xn i 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic). Kalapas (RM. Kristyo Nugroho) beserta Pejabat Struktural mengikuti kegiatan, secara Virtual (Rabu, 13/10/2021).



Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Taufiqurrakhman).
Kadiv PAS mengatakan bahwa Petugas Pemasyarakatan mesti Back to Basics artinya, mengacu pada prinsip dasar Pemasyarakatan dengan membuka hati dan pikiran yang diawali niat baik. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan, diantaranya : Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan, serta Pengelolaan Basan/Baran.

Baca juga: Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah 


Senada dengan Kadiv PAS, dalam arahannya Kalapas juga menyampaikan kepada Pejabat Struktural, modal utama dalam mendukung pelaksanaan program ini, harus didasari dengan niat suci dan ketulusan. Dewasa ini Sistem Pemasyarakatan masih sangat relevan, dimana Tujuan Pemasyarakatan adalah : "Membentuk narapidana menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, tidak mengulangi lagi kejahatan sehingga diterima kembali oleh masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik. Fungsi Pembinaan dan Keamanan haruslah sejalan guna mencapai hasil yang maksimal, sebagai wujud nyata peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan.

NAWACITA TV: CEGAH PELARIAN WBP, LAPAS KELAS IIB GARUT LUNCURKAN INOVASI FITUR PORTIR


https://www.youtube.com/watch?v=CmI76z4R19o

(Emrick)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini