Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sosialisasi Penggunaan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan (SPPn AB)

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 4 Juli 2024 | 13:04 WIB
Petugas Rutan Sipirok Saat Mengikuti Sosialisasi Penggunaan SPPn AB
Petugas Rutan Sipirok Saat Mengikuti Sosialisasi Penggunaan SPPn AB

NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, mengikuti sosialisasi Penggunaan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan (SPPn AB) secara virtual, Kamis (04/07/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Rutan kelas IIB Sipirok di bawah pimpinan Muslim Surbakti, Amd.IP., S.H. mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual di ruangan Subseksi Pelayanan Tahanan, yang diikuti oleh staf pelayanan tahanan Muhammad Reza Fahlevi, serta Jajaran petugas.

Untuk mendukung objektivitas penilaian seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dibutuhkan instrumen penilaian yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan, serta standar penggunaannya.

Baca Juga: Tumbuhkan Rasa Kedisiplinan, Kalapas Samarinda Melalui Jajaran dan Taruna Poltekip Latih PBB WBP

Oleh karena itu, disusunlah “Instrumen dan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan” atau SPPn AB, yang dapat digunakan oleh petugas pemasyarakatan untuk mengukur perubahan sikap Anak Binaan secara objektif dan terukur.

Adapula alur pelaksanaan Instrumen dan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan” atau SPPn AB meliputi Pengumpulan Data, Pengisian Instrumen, Verifikasi dan Validasi, Penilaian dan Rekomendasi, Pelaporan, Observasi, Wawancara, Studi Dokumen, Tes,Evaluasi.

Kegiatan ini diikuti dengan baik oleh seluruh LPKA, Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

(Humas Rutasip)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini