Jakarta, NAWACITAPOST - Pengamat Politik, Rocky Gerung masih menghadapi masalah, mendapat somasi dari pengembang PT Sentul City Tbk. yang isinya Rocky diminta untuk mengosongkan rumahnya di Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng, Sentul Kabupaten Bogor.
Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar membagikan sebuah dokumen berjudul 'Kronik Kasus Klaim Tanah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu Kelurahan Bojong Koneng' yang berisikan kronologi sampai Rocky mendapat somasi dari Sentul City (sc). Diketahui SC melayangkan 3 kali somasi kepada Rocky namun ditolaknya.
Somasi tersebut antara lain, somasi dengan surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Kedua, somasi bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021 dan Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.
Dijelaskan bahwa Rocky membeli oper alih garapan H. Andi Junaedi 1 Juni 2009, saat penandatanganan surat pernyataan jual beli garapan itu disaksikan oleh perangkat daerah setempat. Namun sesuai dengan pernyataan pengembang, bahwa tanah yang ditempati, seluas 800 meter persegi hanya dilengkapi dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sehingga kini menjadi sengketa.
"Bapak Rocky Gerung membeli oper alih Garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2 dengan batas-batas sebagai berikut, sebelah utara: Garapan Agus; Sebelah Timur: Jalan Raya; Sebelah Selatan Garapan Rita Wita; Sebelah Barat: Garapan Agus," jelas Haris Azhar.
Dalam dokumen tersebut juga tertulis bahwa Andi Junaedi membuat surat keterangan tidak sengketa soal tanah garapan yang di jual kepada Rocky Gerung. Karena tanah itu dilengkapi dengan surat keterangan terdaftar dari Kelurahan Bojong Koneng.
Kemudian, dijelaskan bahwa Rocky memberi uang Rp 13.500.000 pada 21 juni 2009 dan 31 Mei 2009 sebesar Rp 20 juta sebagai uang muka ke Andi Junaedi. Berikutnya di 2 januari 2020 Rocky kembali menyerahkan uang untuk pembayaran PBB sebesar Rp 82.400.
"2 Januari 2020, SPPT dengan NOP 32.03.121.008.026-0255.0 a.n Rocky Gerung," begitu tertulis dalam dokumen.
Dokumen yang dibagikan Azhar juga berisikanĀ "Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis isi dokumen.
"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan'.
Dalam dokumen itu berisikan pula tanggal pertemuan antara warga Desa Bojong Koneng beserta RT dan RW dalam undangan SC pada 2 Agustus 2021 lalu. "Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati antara PT Sentul City Tbk, bersama dengan Warga setempat untuk membentuk tim yang bertujuan untuk mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," demikian tertulis dalam dokumen.
Lebih lanjut di 6 Agustus 2021 SC resmi memberi somasi kedua. Rocky Gerung menjawab somasi pertama melalui kuasa hukumnya pada 10 Agustus 2021. "Bahwa Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009," begitu tertulis dalam dokumen.
Pada 23 Agustus 2021 Rocky menjawab somasi kedua yang dituangkan dalam surat bernomor 196/SKLokataru/VIII/2021. "Bahwa pihak PT Sentul menyampaikan belum menerima jawaban somasi kami yang pertama, sehingga kami mengirimkan kembali poin-poin jawaban somasi yang pertama ke pihak PT Sentul City, Tbk,"
"Bahwa baru pada tahun 2021 PT Sentul City, Tbk mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan/atau penggarap yang patut dan sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor," imbuhnya.
Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !
https://youtu.be/qM20OhCMOsA
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:10 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:06 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:35 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 19:44 WIB