Seperti diungkap Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, pada tahun 2024 ini BNN Provinsi Banten berhasil mengungkap 21,359 kg sabu-sabu di Tangerang dan 3 kg ganja.
Dijelaskan, untuk rehabilitasi korban narkotika, kini di Kepolisian dan Kejaksaan dikembangkan Restorative Justice (RJ). Bagi pengguna, barang bukti dibawa, tidak terkait dengan jaringan, ketika diperiksa positif, yang bersangkutan bisa mendapat RJ dan direhabilitasi.
“Kalau masih ringan rehabilitasi rawat jalan di BNN Provinsi Banten. Kalau sudah berat dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Kabupaten Bogor,” jelas Brigjen Pol Rohmad Nursahid.(**)