Ruang Layanan Prioritas Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo merupakan pembaruan dalam pelayanan yang diberikan kepada pemohon baik WNI dan WNA yang sudah lanjut usia, ibu hamil, anak balita dan penyandang disabilitas serta para pemohon percepatan paspor. Sebelumnya pelayanan untuk kategori prioritas tersebut dilakukan di ruang biasa.
Pembaruan pelayanan publik itu dicanangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo agar mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan dengan mudah, cepat, tepat dan aman. Pembaruan tersebut dibuat dalam rangka menciptakan pelayanan ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu pembaruan pelayanan adalah paspor dan Izin tinggal yang dinamai 'Ratu Lapor' atau Ruang Khusus Layanan Prioritas. Di ruang layanan prioritas, pemohon berkebutuhan khusus akan mendapat layanan ramah HAM yang berkualitas.
Tidak hanya itu, di ruang layanan prioritas pemohon juga dapat menikmati kopi flores dan makanan ringan yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo.
Baca Juga : Darurat Covid-19! Lokasi Vaksinasi Tanpa Syarat KTP
Kepala Subseksi Lalintalkim, Argayuna mengatakan “Petugas Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo senantiasa siap melayani dan membantu pemohon dengan disabilitas agar dapat memperoleh layanan keimigrasian yang tepat sesuai kebutuhan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan serta memajukan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo” ucapnya.
Saat ini Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana kantor guna optimalisasi pelayanan dan berkomitmen untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik.
(Kornelius Wau)