NAWACITAPOST.COM - Petugas Lapas Kelas IIB Sekayu, mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022, tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Senin (6/5/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sekayu tersebut, diikuti oleh Staf Binadik dan Giatja, Ikhsan Prayuda dan juga stakeholder, maupun Aparat Penegak Hukum lainnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan mengenai manfaat perkembangan teknologi dan informasi, bagi dunia peradilan bagi masyarakat berperkara.
Baca Juga: Pimpin Apel Astekpam, Kepala KPR Rutan Kelas IIB Sukadana Tekankan Untuk Perkuat Keamanan
Terutama terkait dengan beberapa inovasi dari Mahkamah Agung RI, yang mendukung administrasi perkara dengan sistem paperless. Hal ini tentunya, mempermudah para pencari keadilan dalam mengurus persyaratan administrasi perkara.
Tujuan administrasi perkara menjadi elektronik di antaranya, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara.
Dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022 diatur mengenai tata cara mengajukan upaya hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Baca Juga: PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Dua Puisi yang Warnai Sela-sela Aksi Para Guru
Selain itu, adanya sistem informasi pengadilan bertujuan memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan elektronik.
(Humas Lapas Sekayu)