KOTA SERANG, Nawacitapost - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam (VI) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Langkah PSBB disebutkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.
Kepgub Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Dalam Kepgub dijelaskan, penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota.(FN)
Editor: Famati Ndruru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 2 September 2026 | 20:16 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 20:04 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:35 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:12 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:10 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:10 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 14:17 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 12:21 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 10:23 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 05:56 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 04:30 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:17 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 09:09 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 09:09 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 09:09 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 20:32 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:19 WIB