Jumat, 5 Juni 2026

Wajib Simak! Begini Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 22 April 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor (Foto: Imigrasi )
Ilustrasi Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor (Foto: Imigrasi )

Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Imigrasi Jakarta Timur Adakan Layanan Paspor Simpatik

Permohonan tersebut juga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut yang meliputi verifikasi berkas pendukung, wawancara, persetujuan Kepala Kantor hingga Ajudikator Pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk lebih memudahkan (pengurusan paspor), kami sarankan masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan dokumen persyaratan sudah sesuai ketentuan. Ini sekaligus juga sebagai bentuk perlindungan negara agar data paspor tidak mudah disalahgunakan, “ tutup Sengky.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini