Jumat, 5 Juni 2026

Wajib Simak! Begini Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 22 April 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor (Foto: Imigrasi )
Ilustrasi Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor (Foto: Imigrasi )

NAWACITAPOST.COM - Belakangan, di media sosial warganet ramai membicarakan mengenai perbedaan identitas berupa nama yang tercantum pada paspor, ijazah dan dokumen lainnya yang mengharuskan mereka untuk melakukan penyesuaian secara hukum melalui pengadilan. Salah satunya dikarenakan penamaan dokumen yang dimiliki belum sesuai standar.

“Paspor itu dokumen perjalanan yang berlaku internasional. Jadi penerbitannya harus mengacu pada standar internasional yang diterbitkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO), tidak terkecuali paspor Indonesia,” jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.

Merujuk pada standar ICAO, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca. Selain itu, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pencantuman identitas dalam penerbitan paspor.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Beda Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

1. Tanpa Tanda Baca

Nama pada paspor dicantumkan tanpa tanda baca. Nama yang memiliki tanda baca berupa apostrof (misalnya: Fir’aun) akan dicantumkan dengan menghilangkan tanda apostrofnya (menjadi: Firaun).

2. Tanpa gelar

Pencantuman nama pada paspor merujuk pada bukti identitas yang menyertakan nama ayah, dalam hal ini adalah akta lahir; buku nikah (bagi yang muslim); atau ijazah SD/SMP/SMA. Gelar pendidikan maupun gelar keagamaan tidak akan dicantumkan pada paspor.

3. Jumlah karakter maksimal

Halaman biodata paspor memiliki ruang yang terbatas, karena itu jumlah karakter yang bisa dicantumkan dibatasi maksimal 30 karakter. Jika lebih dari itu, akan dicantumkan pada halaman endorsement paspor.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Imigrasi Jakarta Timur Terima Testimoni Positif Unit Pelayanan Percepatan Paspor di Mall Cibubur Junction

Ketentuan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pasal 5 ayat (3) peraturan tersebut melarang singkatan pada nama; penggunaan angka dan tanda baca seperti apostrof; serta pencantuman baik gelar pendidikan atau keagamaan yang disematkan pada awal atau akhir nama pada akta pencatatan sipil.

Identitas pada halaman paspor dicantumkan dengan mengacu pada bukti identitas yang dimiliki pelapor. Jika ada perubahan, maka pemohon harus mengajukan permohonan perubahan identitas disertai dokumen pendukung yang telah diperbaiki.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini