Feri menegaskan bahwa MK bisa memutuskan untuk mengulang Pilpres 2024 jika menemukan pelanggaran yang signifikan.
"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," jelasnya.
"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya melalui pemakzulan. Salah satu cara memulainya adalah hak angket," jelasnya.
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di MK menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap arah politik negara.
Artikel Terkait
Wisata Hidden Gem di Bogor, Nikmati Cantiknya Kawah Ratu Dengan Pemandangan Alam Yang Memukau
Hari ini, Nasib Gibran Ditentunkan di Mahkamah Konstitusi. Anies dan Ganjar Turut Hadir di Sidang PHPU
Masih Dalam Kegiatan HBP, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Lakukan Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
Pentingnya PHBS, Warga Binaan Rutan Depok Bebersih Blok Hunian