Kamis, 4 Juni 2026

MPSJKI 2021 – 2025, OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Sabtu, 16 Januari 2021 | 00:56 WIB


Proyeksi 2021



Melalui berbagai kebijakan strategis yang akan dilakukan dan didukung dengan sinergi kebijakan antara Pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya di tahun 2021 kredit perbankan diperkirakan tumbuh pada kisaran 7,5 ±1% (yoy), sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB). Dana Pihak Ketiga diperkirakan akan tumbuh solid di rentang 11 ± 1% (yoy).



Sementara itu, penghimpunan dana di pasar modal tahun 2021 diperkirakan akan meningkat kembali sebagaimana sebelum pandemi yakni dikisaran Rp150 triliun s.d Rp180 triliun yang didukung akan maraknya penerbitan surat utang sebagai implikasi dari likuiditas global yang masih memadai dan berlanjutnya tren suku bunga rendah.



Sejalan dengan kredit perbankan, piutang industri perusahaan pembiayaan diperkirakan juga akan menunjukkan pertumbuhan positif di tahun 2021 seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih di kisaran 4±1% (yoy).



Penghargaan OJK



Dalam kesempatan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan ini OJK juga memberikan penghargaan kepada beberapa tokoh yang berperan penting dalam menggerakkan keuangan mikro, mendorong inklusi keuangan di daerah dan penggerak fintech dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.



Penghargaan Penggerak Keuangan Mikro Syariah diberikan kepada:




  1. Baiq Mulianah. Pengurus BWM Ahmad Taqiuddin Mansur, Lombok Tengah, NTB;

  2. KH. M. Sholahuddin Humaidullah. Pengurus BWM Apik, Kendal, Jawa Tengah.



Penggerak Program Inklusi Keuangan Tingkat Provinsi:




  1. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo;

  2. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.



Penggerak Program Inklusi Keuangan Tingkat Kabupaten/Kota:




  1. Walikota Malang Sutiaji;

  2. Bupati Kabupaten Kerinci Adirozal.



Penggerak Fintech Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional:




  1. Karaniya Dharmasaputra (Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia);

  2. Reynold Wijaya (Ketua Klaster Pendanaan Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).



Sumber : www.ojk.go.id

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini